Jenis minuman keras (miras) yang di musnahkan diantaranya ; sopi, Hoka Whisky, moke, dan Habuck Whisky dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.508 liter.
Barang bukti ini merupakan hasil operasi kepolisian yang ditingkatkan sebagai bagian dari langkah preventif dan represif dalam memberantas penyakit masyarakat.
Kapolres Malaka dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Malaka. Ia menyampaikan bahwa peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak pidana.
