“Pemusnahan miras yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan langkah nyata Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Malaka menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari kesiapan Polres Malaka dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Turangga 2026.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh PJU Polres Malaka, para Kapolsek, serta Kepala Desa Wehali dan Kepala Desa Keletek pada pukul 11.20 WITA. Selanjutnya, pada pukul 11.30 WITA dilakukan pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh Kapolres Malaka beserta seluruh unsur yang hadir dan masyarakat.
