Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka PK berjalan dengan dinamika yang berbeda. Berkas perkaranya belum mendapatkan status P-21, sehingga dilakukan koordinasi antara penyidik dan jaksa yang dituangkan dalam berita acara.
Berdasarkan hasil pertemuan atau ekspos yang digelar pada 4 Mei 2026, jaksa berpendapat bahwa unsur tindak pidana yang sempat disangkakan kepada PK, yakni Pasal 419 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, belum terpenuhi. Penanganan terhadap PK pun diputuskan untuk ditunggu sampai proses persidangan terhadap RM dan RS berjalan dan menghasilkan fakta hukum yang jelas.
Perkembangan ini terjadi setelah korban mengubah keterangan yang disampaikannya. Dalam pemeriksaan awal, korban menyatakan bahwa PK juga terlibat dalam perbuatan pidana yang menimpanya. Namun, dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan pada 26 Maret 2026, korban menarik kembali keterangan tersebut dan menyatakan bahwa PK tidak melakukan tindak pidana apa pun terhadap dirinya. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan dengan pendampingan orang tua dan pihak perlindungan anak.
Karena masa tahanan PK pun telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, penyidik mengeluarkan surat perintah dikeluarkan sementara bagi tersangka tersebut sambil menunggu hasil persidangan dua tersangka lainnya dengan status yang sama.
Perubahan keterangan oleh korban tersebut apabila terbukti sebagai laporan palsu terhadap PK, maka akan dikenakan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (yang masih berlaku umum saat ini) mengatur tentang tindak pidana laporan palsu atau pengaduan palsu kepada aparat penegak hukum, yang dilakukan di luar pengadilan dengan pidana penjara satu tahun empat bulan lamanya.
