Di sinilah kita harus meletakkan proporsionalitas hukum secara adil dan jernih, tanpa kehilangan kejernihan berpikir.
Kita tidak boleh menutup mata bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak secara imperatif mewajibkan adanya pendampingan bagi anak korban kekerasan seksual dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Ketentuan ini adalah hukum positif yang mengikat dan wajib dihormati oleh penyidik. Namun, pertanyaannya adalah: apakah kendala teknis kehadiran pendamping di lapangan secara otomatis menegasi validitas substansi keterangan yang diberikan oleh anak?
Jika dalam realitas pelaksanaan terdapat dinamika teknis di lapangan, tugas hukum adalah mengevaluasi prosedurnya secara administratif tanpa harus langsung menjatuhkan vonis etik yang bersifat menghukum institusi (institutional punishment).
Hukum pidana formal kita mengenal mekanisme korektif. Apabila terdapat kekurangan formil dalam pemenuhan pendampingan, maka penyidik dapat melakukan perbaikan prosedural, misal dengan melakukan re-pemeriksaan yang didampingi secara sah.
Langkah perbaikan prosedural ini mutlak diperlukan demi menjamin agar berkas perkara tersebut kokoh dan tidak rontok di hadapan majelis hakim kelak.
Kita harus melihat tindakan penyidik dalam koridor penyempurnaan berkas, bukan sebagai bentuk diskriminasi sistemik seperti yang dituduhkan secara berlebihan oleh Lakmas NTT.
Penegakan hukum yang rigid justru melindungi hak korban agar tidak mental di pengadilan.
Mari kita merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak Anak mengenai “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interests of the child) yang disitir oleh Saudara Victor.
Kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh ditafsirkan secara bias dan parsial. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menempatkan anak pada posisi yang jujur, aman, dan terbebas dari manipulasi psikologis pihak manapun baik dari pihak yang mengintimidasi, maupun dari pihak yang ingin menunggangi kasusnya.
Jika anak dipaksa atau diarahkan oleh pihak tertentu untuk mempertahankan keterangan yang tidak sesuai dengan realitas objektif hanya demi memuaskan ekspektasi atau kemarahan publik, maka tindakan itulah yang justru merusak masa depan sang anak.
Kepolisian yang meluruskan informasi di ruang publik justru sedang menyelamatkan anak tersebut dari terjebak dalam pusaran kesaksian palsu yang secara hukum memiliki konsekuensi fatal bagi integritas sang anak sendiri.
Mengenai isu sempat melarikan dirinya salah satu tersangka ke negara tetangga, Timor Leste, yang dituduhkan sebagai akibat dari kelalaian penyidik, kita harus jeli melihat duduk perkara.
Secara geografis dan yuridis, wilayah Belu merupakan daerah perbatasan yang memiliki kerentanan geopolitik tinggi.
Penyidik tidak dapat serta-merta melakukan pencegahan dan penahanan tanpa dipenuhinya syarat-syarat objektif dan subjektif yang diatur ketat dalam KUHAP.
Penyidik Polres Belu justru menunjukkan sikap yang taat asas dengan tidak melakukan tindakan represif yang melompati tahapan hukum formal.
Jika penyidik melakukan penahanan atau pencekalan tanpa dasar bukti permulaan yang cukup yang disyaratkan oleh undang-undang, mereka justru melakukan pelanggaran HAM dan membuka celah gugatan praperadilan (procedural of law) yang bisa membatalkan seluruh proses hukum.
Ketika tersangka akhirnya dapat diidentifikasi dan dikejar, tindakan pengejaran lintas batas tersebut justru membuktikan bahwa kepolisian memiliki komitmen tinggi dan tidak tinggal diam.
Menilai kelambatan tanpa melihat hambatan regulasi lintas negara adalah bentuk kepicikan yuridis yang mengabaikan asas kedaulatan hukum internasional.
