Secara epistemologis, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh seberapa keras sebuah lembaga swadaya masyarakat berteriak di media massa atau di depan ruang publik.
Kebenaran ditentukan oleh koherensi dan kesesuaian antara minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 KUHAP, yang saling bersesuaian satu sama lain sehingga mampu membentuk keyakinan hakim (conviction in time).
Desakan Lakmas NTT kepada Irwasda Polda NTT untuk memeriksa Kapolres Belu adalah langkah yang tidak hanya salah alamat, tetapi juga kehilangan basis argumentasi hukum yang kokoh.
Irwasda adalah lembaga pengawas internal yang bekerja berdasarkan bukti pelanggaran disiplin atau kode etik yang nyata dan terukur (material evidence), bukan bekerja berdasarkan interpretasi subjektif dari sebuah rilis berita atau desakan opini komunal.
Jika setiap dinamika penyidikan seperti adanya saksi yang mengubah keterangan atau adanya kendala teknis kehadiran pendamping harus selalu berujung pada pemeriksaan Kapolres oleh Irwasda, maka sistem peradilan pidana kita akan mengalami kelumpuhan total (systemic paralysis).
Para penyidik akan dihantui ketakutan dalam mengungkap fakta-fakta yang tidak populer di mata publik.
Ini adalah preseden buruk yang sangat berbahaya bagi tegaknya keadilan hukum di tingkat nasional.
Institusi kepolisian harus dijaga independensinya dari segala bentuk intervensi eksternal yang mencoba mendikte proses hukum demi agenda-agenda non-yuridis yang berpotensi merusak tatanan peradilan pidana kita.
Oleh karena itu, argumen yang dibangun oleh Saudara Victor Manbait telah mengalami “skak mati” oleh prinsip-prinsip hukum progresif dan formal itu sendiri.
Tudingannya pecah berantakan ketika dihadapkan pada asas lex stricta (hukum harus tertulis dan tegas), asas lex certa (hukum harus jelas), dan asas audi et alteram partem (dengarkan kedua belah pihak secara adil dan seimbang).
Kita semua sepakat tanpa keraguan sedikit pun bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak dengan tegas.
Namun, kita tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, merusak prosedur, dan mengabaikan logika demi menghukum suatu kejahatan, sebab tujuan yang baik tidak pernah menghalalkan cara yang cacat.
Justice must not only be done, but must rights be seen to be done keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi harus terlihat ditegakkan melalui jalan yang benar, suci, dan konstitusional.
Biarkan penyidik Polres Belu bekerja secara independen, profesional, dan melengkapi setiap kekurangan formil-prosedural sesuai dengan semangat UU TPKS hingga mereka melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Sebagai penutup, saya menegaskan dengan meminjam adagium hukum klasik: fiat justitia ruat caelum: hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Namun, ingatlah bahwa langit keadilan itu tidak akan pernah runtuh selama para penegak hukumnya berdiri tegak di atas batu karang hukum acara yang objektif, bukan di atas pasir hisap opini publik yang fluktuatif.
Oleh karena itu, tugas kita sebagai elemen masyarakat sipil yang terdidik adalah mengawal jalannya persidangan nanti di meja pengadilan dengan kepala dingin, serta menghentikan segala manuver destruktif di ruang publik yang mendiskreditkan institusi penegak hukum, karena penegakan hukum yang berwibawa, anggun, dan taat pada asas adalah pilar utama yang menyangga berdirinya sebuah negara hukum (rechtsstaat) yang beradab, berbobot, dan merdeka.
