Rapat Dengar Pendapat
Marten juga menyoroti ketidakadilan dalam proses seleksi, yang dituding lebih mengutamakan mereka yang memiliki koneksi dibandingkan mereka yang memiliki dedikasi.
“Kami suruh loloskan mereka yang kerja belasan tahun, bukan yang kerja putus kerja putus. Pemimpin seperti ini bikin Belu jadi tai,” kecam Marten dengan keras menggambarkan kekecewaannya yang mendalam terhadap kepemimpinan yang ia nilai bobrok.
Sementara itu, kuasa hukum para tenaga tenaga kontrak terdampak, Ferdi Maktaen, SH menegaskan bahwa upaya hukum tetap dipersiapkan dan sedang berupaya mengumpulkan data dan informasi.
“Tadi kita sudah banyak dengar tentang regulasi yang ada, kemudian kesepakatan antara pemerintah dan DPR, jadi upaya hukum tetap kita persiapkan, kita juga mengumpulkan data melalui proses – proses yang ada, sehingga apabila pada waktu yang telah ditentukan tidak terrealisasi maka kita akan lakukan upaya hukum”, jelas Ferdi ketika ditemui di depan gedung DPR Belu usai RDP.
Tidak hanya itu, harapan besar datang dari salah satu peserta tenaga kontrak terdampak yang aktif mengabdi di Dinas BPBD kabupaten Belu Abrao Dos Santos yang posisinya digantikan orang lain.
“Harapan kami, DPR bersama Pemda Belu segera mencari solusi yang bisa memuaskan kami, kami tetap sabar dan menunggu jawaban. Apa bila di antara kami ada yang tidak dapat diakomodir maka kami minta BKN/Menpan melakukan ferifikasi ulang hasil seleksi PPPK tahap 2”, harap Abarao. (Barros)
Nonton Juga Youtube belunews

Habis bgmna dengan nasib kami yg SDH pernah mengabdi dan nama SDH terdata di database BKN ini, dan kami SDH putus kontrak di 31 des 2022 apakah kami ada solusi untk bisa mendapatkan pekerjaan,Mohon bantuannya 🙏🙏