ATAMBUA, BELUNEWS.COM – Sebuah operasi gabungan intensif yang melibatkan Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Bea Cukai Atambua, dan Satuan Intelkam Polres Belu berhasil mengungkap dugaan aktivitas ilegal di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Empat warga negara asing (WNA) diamankan setelah terbukti terlibat dalam penyimpanan dan penjualan rokok tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Atambua pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16:30 WITA. Operasi ini merupakan langkah tegas aparat dalam menindak segala bentuk pelanggaran keimigrasian dan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut terdiri dari tiga warga negara Tiongkok berinisial LSR, LJI, dan HRO, serta satu warga negara Timor Leste berinisial LJN. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penjualan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Belu.
Putu Agus Eka Putra secara tegas menyatakan bahwa ketiga WNA asal Tiongkok tersebut diketahui masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Motaain dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya untuk tujuan wisata. Namun, kenyataannya mereka menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan terlibat dalam aktivitas komersial ilegal, yakni penjualan rokok.
“Ketiga WNA asal China ini masuk melalui TPI Motaain menggunakan Visa on Arrival sebagai wisatawan, namun kenyataannya mereka melakukan aktivitas ilegal berupa penjualan rokok dan melakukan aktivasi izin tinggal sehingga dilakukan penangkapan,” ujarnya, melanggar pelanggaran serius terhadap peraturan keimigrasian.
Kronologi operasi ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P. Menurut Bambang, kejadian bermula pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Imigrasi Kelas II TPI Atambua, dan Intelkam Polres Belu menerima informasi krusial mengenai dugaan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai. Informasi tersebut menunjuk pada sebuah kontrak di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, ditemukan sekitar 200 batang rokok serta rokok polos lainnya tanpa pita cukai resmi. Bambang menjelaskan bahwa rokok-rokok ini terkait dengan WNA Tiongkok yang disebut-sebut berdomisili di Timor Leste, yang kemudian teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan yang sama.
Pengembangan informasi dari lokasi pertama kemudian mengarahkan tim gabungan ke gudang lain yang terletak di wilayah Pondok Indah, Kecamatan Atambua Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan tiga WNA asal Tiongkok lainnya beserta barang bukti signifikan, yakni 39.400 batang rokok tanpa pita cukai. Seluruh rokok ilegal tersebut segera diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk penelitian dan proses hukum lebih lanjut.
“ketiga WNA asal Tiongkok yang ditemukan di gudang tersebut dan WNA Timor Leste yang sebelumnya diamankan, dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk wawancara mendalam dan pendalaman informasi terkait peran serta modus operasi mereka. Proses penyelidikan dan penegakan hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, jelas Bambang.
Operasi gabungan ini merupakan bukti komitmen kuat aparat penegak hukum di wilayah perbatasan untuk segala bentuk pelanggaran hukum, baik itu keimigrasian maupun peredaran barang ilegal. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan kedamaian di Kabupaten Belu, yang berdampak langsung dengan negara Timor Leste.
