Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi, antara lain, satu buah kunci T, satu buah obeng, tiga buah kunci sepeda motor Honda Revo, tiga buah mata kunci berbentuk huruf L, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi kendaraan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, RL mengakui telah melakukan aksinya bersama rekannya berinisial G pada Selasa 19 mei 2026. Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Fafoe dan satu unit Honda Revo di Desa Motaulun.
Hasil curian berupa kendaraan bermotor tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah perbatasan RI–RDTL melalui jalur ilegal atau “jalan tikus” untuk dijual kepada warga negara Timor Leste.
Selain itu, diketahui pula bahwa RL merupakan residivis atau pelaku berulang kasus curanmor, dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kabupaten Malaka, Belu, dan TTU. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
