Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah pesisir Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, setelah tim gabungan menerima informasi terkait adanya rencana penyelundupan barang dari wilayah Timor Leste. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli, pengendapan, serta pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur masuk barang ilegal melalui wilayah pesisir perbatasan.
Dari hasil penyisiran di lapangan, tim gabungan akhirnya menemukan sebuah perahu yang bersembunyi di tengah hutan bakau pesisir Pantai Pasir Putih, Desa Kenebibi. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 1 unit perahu bermesin 18 PK jenis Kohatsu yang memuat 47 ballpres (pakaian bekas).
