Selanjutnya barang bukti tersebut dievakuasi menuju Pelabuhan Atapupu untuk dilakukan dan pengamanan oleh Bea Cukai Atambua. Perkiraan nilai barang sitaan mencapai sekitar Rp105.000.000, yang terdiri dari ballpres serta satu unit perahu beserta mesin.
Sementara itu, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko S.H. M.Han. menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Satgas Pamtas dengan unsur aparat intelijen serta instansi terkait di wilayah perbatasan. a
