ATAMBUA, BELUNEWS.com — Sidang perdana kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Roy Mali alias RM, Rivel Sila alias RS, dan Piche Kota alias PK di Pengadilan Negeri Atambua Kelas II B berlangsung panas, Kamis (18/6/2026) siang. Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memicu reaksi keras dari tim pembelaan.
Sidang justru berjalan ricuh setelah tim kuasa hukum Rivel Sila membongkar sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan setebal 8 halaman itu. Mulai dari tempat kejadian perkara atau locus delicti yang dianggap kabur, hingga penyebutan durasi kejadian 5–20 menit tanpa dasar yang jelas.
