Tim kuasa hukum yang terdiri dari Putra Dapatalu, Dani Dwi Priambodo, dan Martin Lau menilai dakwaan yang dibacakan mengandung kelemahan, baik secara bentuk maupun isinya. Mereka berencana mengajukan eksepsi atau sanggahan pada sidang berikutnya.
Kami sudah cermati seluruh isi dakwaan. Ada ketidakjelasan mulai dari kronologi kejadian hingga pasal yang diterapkan kepada klien kami, ujar Putra Dapatalu, salah satu kuasa hukum Rivel Sila.
