ATAMBUA, BELUNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1B Atambua melanjutkan persidangan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Hotel Setia beberapa bulan lalu yang menjerat Rivel Sila, dengan agenda putusan sela.
Menyikapi putusan tersebut, penasihat hukum Rivel Sila yaitu Putra Dapatalu menyatakan bahwa kesiapan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. “Kami berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Siapa yang menuntut, dialah yang wajib membuktikan kesalahan dengan saksi maupun bukti yang sah,” ujar perwakilan tim hukum usai sidang, Kamis (9/7/2026).
Tim pengacara juga memuji langkah majelis hakim yang telah menerima perlawanan mereka, sehingga kasus ini dapat diungkap dengan jelas dan terang benderang di pengadilan.
Untuk sidang selanjutnya yang dijadwalkan minggu depan, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan lebih dari 5 saksi. Sementara pihak pembela akan memanggil 2 hingga 3 saksi untuk meringankan posisi klien.
Tim hukum juga memohon dengan sangat kepada saksi yang belum pernah hadir sampai saat ini yaitu Piche Kota yang sudah mangkir 3 kali dengan alasan sakit dalam persidangan sebagai saksi dari tersangka Roy Mali.
“Tolong datang, apa pun kondisinya. Entah mau bersaksi apa, kami tidak menuduh, tapi mari kita hargai lembaga peradilan. Tidak boleh ada saksi yang dikecualikan, tidak peduli siapa statusnya,” tegasnya.
Pihak pembela menegaskan sikapnya yang konsisten sejak awal. Berdasarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga saat ini, Rivel Sila tetap pada pendiriannya tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan, termasuk hubungan badan, pemaksaan, atau pelecehan terhadap korban yang dipanggil dengan inisial ACT.
“Belum ada satu pun alat bukti yang mengaitkan Rivel Sila dengan kasus ini. Berbeda dengan keterangan lain yang sudah diakui dan terlihat jelas dalam rekaman yang beredar,” tambahnya.
Tim pengacara berharap pengadilan dapat memutus perkara ini dengan adil dan berdasarkan bukti-bukti yang sah demi kebenaran yang sebenarnya.
