Status Libur 18 Agustus 2025 Diubah? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah!
Baca juga: Warga Perbatasan Tersenyum Lebar: RI-Timor Leste Perpanjang Jam Operasional Lintas Batas
Perubahan ini menimbulkan perbedaan dengan pengumuman sebelumnya pada 1 Agustus 2025, di mana Siaran Pers: 04/SP/VIII/Humas/2025 Kementerian Sekretariat Negara menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan kemerdekaan RI ke-80.
Perubahan status 18 Agustus 2025 menjadi cuti bersama telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pekerja. Pemerintah menghimbau agar semua pihak segera melakukan koordinasi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan.
Meskipun status libur nasional berubah, rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 tetap akan berlangsung meriah. Berbagai acara telah disiapkan, termasuk Doa Kebangsaan pada 1 Agustus 2025, upacara bendera 17 Agustus 2025, dan berbagai kegiatan lainnya sepanjang bulan Agustus.
Pemerintah berharap perubahan ini tidak mengurangi semangat nasionalisme dan partisipasi masyarakat dalam perayaan kemerdekaan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh stakeholder terkait.
