Status Libur 18 Agustus 2025 Diubah? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah!
Jakarta, Belunews.com – Pemerintah Indonesia membuat perubahan signifikan terkait status hari libur nasional tanggal 18 Agustus 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) Nomor 933, 1, 3 Tahun 2025, tanggal tersebut kini ditetapkan sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional seperti yang diumumkan sebelumnya. Perubahan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan penjelasan detail dari pemerintah sangat dibutuhkan.
SKB terbaru ini merevisi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Informasi resmi ini dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian PANRB pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dengan status cuti bersama, kehadiran karyawan pada 18 Agustus 2025 menjadi bersifat fakultatif. Hal ini berarti keputusan untuk bekerja atau libur bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Kesepakatan tersebut harus merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa pekerja yang tetap masuk kerja pada tanggal 18 Agustus 2025 tidak akan kehilangan hak cuti tahunan dan akan menerima upah seperti hari kerja biasa. Hal ini untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.
