Realitas Sosial-Ekonomi yang Menyayat Hati
Setelah lebih dari dua dekade, kondisi sosio-ekonomi warga eks Timor Timur di berbagai wilayah pemukiman kembali di Indonesia, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT), masih jauh dari kata layak. Ribuan keluarga hidup dalam kemiskinan ekstrem, terjebak dalam lingkaran setan yang sulit ditembus.
Pertama, isu pemukiman dan lahan. Banyak dari mereka awalnya ditempatkan di kamp-kamp pengungsian darurat, dan kemudian direlokasi ke daerah-daerah terpencil yang minim infrastruktur. Tanah yang dialokasikan seringkali tidak subur, bermasalah secara legal, atau tidak cukup luas untuk menopang kehidupan pertanian. Kepastian kepemilikan tanah (sertifikasi) menjadi kendala besar, menghambat mereka untuk mengakses kredit atau berinvestasi. Rumah-rumah yang dibangun seringkali bersifat sementara dan tidak layak huni, jauh dari standar perumahan yang diidamkan.
Kedua, keterbatasan akses ekonomi. Tingkat pengangguran di kalangan warga eks Timor Timur sangat tinggi. Mayoritas tidak memiliki keterampilan yang relevan untuk pasar kerja modern, dan pelatihan vokasi yang dijanjikan kerap tidak terealisasi atau tidak efektif. Mereka yang memiliki pendidikan tinggi pun kesulitan bersaing. Akibatnya, banyak yang terpaksa bekerja serabutan dengan upah rendah, atau mengandalkan bantuan sosial yang tidak menentu. Keterbatasan modal dan akses pasar juga menghambat pengembangan usaha mikro yang mandiri.
Ketiga, akses terhadap layanan dasar. Pendidikan anak-anak mereka sering terganggu oleh kemiskinan, kurangnya fasilitas, dan guru yang tidak memadai di daerah terpencil. Kesehatan menjadi isu krusial; banyak yang menderita penyakit akibat sanitasi buruk dan gizi kurang, namun fasilitas kesehatan yang jauh dan mahal menjadi penghalang. Trauma psikologis akibat kekerasan 1999 dan perpindahan paksa juga belum tertangani secara komprehensif, menyebabkan masalah kesehatan mental yang serius di antara komunitas ini.
Keempat, masalah identitas dan integrasi sosial. Meskipun secara hukum adalah Warga Negara Indonesia, banyak di antara mereka yang merasa termarjinalkan dan tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat lokal. Perbedaan budaya, bahasa, dan sejarah menciptakan jarak. Mereka sering dianggap sebagai “pendatang” atau “beban,” bukan sesama warga negara yang berhak atas penghormatan. Konflik sosial karena perebutan sumber daya atau perbedaan pandangan kadang-kadang muncul, memperparah perasaan keterasingan mereka.
Marjinalisasi Politik dan Ketiadaan Suara
Kondisi sosio-ekonomi yang memprihatinkan ini diperparah oleh marjinalisasi politik yang sistemik. Warga eks Timor Timur, meskipun jumlahnya signifikan, gagal mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan. Mereka jarang memiliki perwakilan yang kuat di parlemen daerah maupun nasional yang secara gigih memperjuangkan isu-isu mereka. Ini bisa disebabkan oleh fragmentasi internal, kurangnya kepemimpinan yang kuat, atau bahkan apatisme yang muncul akibat kekecewaan berulang kali.
Pemerintah, pada gilirannya, cenderung melihat masalah warga eks Timor Timur sebagai “urusan lokal” yang didelegasikan ke pemerintah daerah, tanpa strategi nasional yang koheren dan berkelanjutan. Kebijakan yang ada seringkali bersifat ad-hoc, kurang terkoordinasi antar-kementerian, dan minim evaluasi dampak riil. Anggaran yang dialokasikan untuk program-program pemberdayaan dan resettlement seringkali tidak memadai, rentan terhadap korupsi, atau tidak sampai ke tangan yang tepat.
Para politisi nasional, terutama di masa kampanye, sesekali mengunjungi komunitas mereka dengan janji-janji manis. Namun, setelah pemilu usai, perhatian itu memudar, dan janji-janji tersebut menguap begitu saja. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan bantuan dan program juga menambah ketidakpercayaan di kalangan warga. Mereka merasa bahwa nasib mereka hanya menjadi komoditas politik sesaat, bukan prioritas pembangunan nasional yang membutuhkan solusi jangka panjang.
Respons Pemerintah: Antara Simbolis dan Substansial
Respons pemerintah Indonesia terhadap permasalahan warga eks Timor Timur dapat digambarkan sebagai ambivalen, seringkali lebih menonjolkan aspek simbolis ketimbang substansial. Di satu sisi, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan membentuk lembaga khusus, seperti Satuan Tugas Pengungsi Timor Timur (Satgas PTT) pada awal reformasi, untuk menangani masalah ini. Di lain sisi, implementasinya kerap tersendat, terfragmentasi, dan tidak efektif.
Pemerintah telah memberikan opsi kewarganegaraan, mengakui mereka sebagai WNI, dan berupaya memberikan dokumen identitas. Namun, prosesnya seringkali lambat dan berbelit, menyebabkan banyak yang masih kesulitan mengakses hak-hak sipil dasar. Skema bantuan perumahan, bantuan tunai, dan program pengembangan ekonomi juga diluncurkan, tetapi skala dan dampaknya jauh dari yang diharapkan, mengingat kompleksitas permasalahan dan jumlah WNI yang terdampak.
Kritik terhadap pemerintah berkutat pada beberapa poin. Pertama, minimnya data akurat dan komprehensif mengenai jumlah pasti, lokasi, dan kondisi riil warga eks Timor Timur, yang menjadi hambatan utama dalam perencanaan kebijakan yang tepat sasaran. Kedua, pendekatan yang parsial dan reaktif alih-alih strategis dan proaktif. Masalah seringkali ditangani sebagai “krisis” sesaat, bukan sebagai isu hak asasi manusia dan pembangunan jangka panjang yang membutuhkan komitmen politik yang kuat. Ketiga, kurangnya akuntabilitas terhadap kegagalan program dan penyalahgunaan dana.
Perlakuan terhadap warga eks Timor Timur ini juga dapat dibandingkan dengan kelompok pengungsi atau korban konflik lainnya di Indonesia. Sementara beberapa kelompok menerima perhatian dan sumber daya yang lebih besar, warga eks Timor Timur terlihat “terlupakan” di tengah hiruk pikuk agenda pembangunan nasional, seolah-olah pengorbanan mereka untuk Indonesia tidak pernah ada atau tidak lagi relevan.
