Pemerintah kedua negara sepakat memperpanjang jam operasional
Baca juga: Melepaskan Stigma: Sebuah Pandangan Baru tentang Ateisme
Hadir dalam acara tersebut Duta Besar RI untuk Timor Leste, Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala Bea Cukai Atambua, Atase Imigrasi Timor Leste, serta perwakilan TNI dan BNPP dari pihak Indonesia. Sementara dari Timor Leste, hadir Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bea Cukai, pejabat kepolisian, bupati wilayah perbatasan, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, pelayanan lintas batas berakhir pukul 16.00 Wita (17.00 Waktu Timor Leste). Kini, jam operasional diperpanjang hingga pukul 17.00 Wita (18.00 Waktu Timor Leste) setiap harinya. Perubahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi warga untuk berdagang, bersilaturahmi, berwisata, dan mengurus keperluan lintas batas dengan lebih leluasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menegaskan bahwa perpanjangan jam operasional ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan, kesempatan, dan rasa aman bagi masyarakat perbatasan.
“Kami siap memastikan pelayanan berjalan optimal, cepat, dan akurat, dengan tetap menjaga ketat aspek pengawasan keimigrasian,” ujar Putu Agus Eka Putra,
Baca juga: Tragedi Prada Lucky Chepril: Sebuah Cermin Kegagalan Pendidikan Karakter dan Patologi Senioritas
