Atambua, Belunews.com – Delapan warga negara asing ( WNA) asal uzbekistan diamankan tim gabungan dari imigrasi kelas II TPI Atambua bersama Polres Belu, senin 25/08/2025.
Ke delapan WNA tersebut diamankan setelah adanya komunikasi dan kordinasi antara pihak imigrasi dan polres belu yang saat itu mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan WNA yang berada di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT.
Diduga ke 8 WNA hendak melintas ke australia melalui jalur laut dan Kabupaten Belu sebagai transit terakhir namun berhasil digagalkan petugas gabungan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor imigrasi Atambua pada, sabtu 30 agustus 2025, Kepala Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan percobaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dengan modus yang baru
“Delapan WNA asal Uzbekistan ini masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan kedok wisata, namun dari hasil pemeriksaan terbukti mereka berencana keluar secara ilegal melalui jalur laut,” Jelas Kakanim Atambua
Tambahnya, dari catatan perjalanan, para WNA asal Uzbekistan ini sempat berada di surabaya lalu menuju kupang hingga transit terakhir di Kabupaten Belu.
