Opini: Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil, Aktivis, Pengamat Sosial Politik
BELUNEWS.COM – Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan segala potensi dan tantangannya, kembali menjadi pusat perhatian. Skandal tunjangan DPRD NTT, yang mencapai angka fantastis di tengah kemiskinan yang meluas, bukan hanya sekadar isu anggaran, tetapi juga pelanggaran mendalam terhadap prinsip-prinsip keadilan. Untuk memahami betapa seriusnya pelanggaran ini, kita dapat menggugatnya dari sudut pandang Teori Keadilan John Rawls.
John Rawls, seorang filsuf politik terkemuka abad ke-20, menawarkan kerangka berpikir yang kuat tentang keadilan. Teori Rawls, yang diuraikan dalam karyanya A Theory of Justice (1971), menekankan pentingnya keadilan sebagai fairness, di mana setiap individu memiliki hak yang sama dan kesempatan yang adil.
Inti dari teori Rawls adalah konsep “posisi asli” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Dalam posisi asli, individu-individu yang rasional dan bebas berkumpul untuk merancang prinsip-prinsip keadilan yang akan mengatur masyarakat mereka. Namun, mereka berada di balik selubung ketidaktahuan, yang berarti mereka tidak mengetahui posisi sosial, status ekonomi, kemampuan, atau karakteristik pribadi mereka.
Dengan berada di balik selubung ketidaktahuan, individu-individu ini akan cenderung memilih prinsip-prinsip keadilan yang paling adil dan merata, karena mereka tidak ingin mengambil risiko berada di posisi yang tidak menguntungkan dalam masyarakat. Rawls berpendapat bahwa prinsip-prinsip keadilan yang akan dipilih dalam posisi asli adalah:
1. Prinsip Kebebasan yang Sama (Equal Liberty Principle): Setiap orang harus memiliki hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang seluas mungkin, sejauh sistem tersebut sesuai dengan sistem kebebasan yang sama bagi semua orang.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle): Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga (a) memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung, dan (b) melekat pada jabatan dan posisi yang terbuka bagi semua orang di bawah kondisi kesamaan kesempatan yang adil.
Jika kita menerapkan teori Rawls pada skandal tunjangan DPRD NTT, kita dapat melihat bahwa tindakan para wakil rakyat tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip keadilan yang diusung oleh Rawls.
