“Bagi masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan dan membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan melakukan pengecekan dan pengajuan melalui Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan, KTP dan Kartu Keluarga. Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi data,” jelas Aprilika.
Ia juga meminta para kepala desa untuk aktif mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat agar memahami pentingnya memeriksa status kepesertaan tetap aktif. Guna menghindari kendala di fasilitas kesehatan, Aprilika meminta masyarakat memeriksa status kepesertaan JKN secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau memanfaatkan ATM JKN yang ada di Kantor BPJS Kesehatan Atambua.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten Belu, Mangiring Situmorang turut menyampaikan bahwa pemadanan data bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini. Ia menegaskan pentingnya validitas data agar program perlindungan sosial dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
