Kepala KPPBC TMP B Atambua, Bambang Tutuko P,  S.E., AK., M.M.menyampaikan terima kasih kepada Polres Belu yang telah mendukung dan bersinergi secara baik dengan Bea Cukai Atambua khususnya dalam melakukan penindakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah KPPBC TMP B Atambua.
Kerja sama yang luar biasa dilakukan Polres Belu dimana bersama pihaknya berhasil mengamankan 11.000.000 (sebelas juta) batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin yang diselundupkan oleh warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok.di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara dengan total estimasi kerugian negara mencapai Rp 23.100.000.000 (dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah).
“Kami memberikan aprresiasi kepada Polres Belu yang telah berhasil bersama-sama dengan bea cukai melakukan penindakan 11 juta batang rokok. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kami di Bea Cukai sadar bahwa Kami tidak bisa berjalan sendiri tapi sinergitas yang kuat adalah kunci dalam menjalankan penegakan hukum”Tutur Kepala KPPBC TMP B Atambua.
“Kami berharap agar kolaborasi dan sinergritas antara Polres Belu dan KPPBC TMP B Atambua dalam melakukan pencegahan dan penindakan peredaran barang-barang ilegal di wilayah KPPBC TMP B Atambua terus dioptimalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian secara finansial maupun dapat berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan keamanan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia”tambahnya.
