Atambua, Belunews.com – Warga Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris menjadi korban penipuan yang memanfaatkan nama Kapolres Belu dan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Belu, Robert Mali. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yaitu dengan menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu dan ancaman melalui media sosial.
Korban, Mateus Amaral (27), menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia tertarik dengan tawaran pupuk non-subsidi murah seharga Rp 90.000 per karung melalui akun Facebook PT. Petrokimia Gresik. Setelah melakukan kontak, ia kemudian dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.
Namun, sehari kemudian, korban menerima pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa pupuk pesanannya ditahan oleh Kapolres Belu dan harus ditebus dengan uang sebesar Rp 3.800.000. Karena hanya memiliki Rp 1.000.000, korban merasa tertekan dan takut akan ancaman yang dilontarkan pelaku. Ia pun mengirimkan uang tersebut ke rekening atas nama Sandra Hermawan.
Ancaman semakin meningkat ketika pelaku mengirimkan fotokopi KTA palsu atas nama Kapolres Belu sebagai bukti keterlibatan pihak kepolisian. Pelaku memberikan ultimatum agar korban segera mentransfer sisa uang dalam waktu 30 menit, disertai ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

1 thought on “Heboh! KTA Palsu Kapolres Belu dan Nama Robert Mali untuk Tipu Warga Belu”