Di lokasi kejadian, petugas turut menemukan peralatan pendukung berupa satu buah selang warna hijau dengan panjang sekitar 1 meter serta satu buah corong warna biru yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial YL (42), warga Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, yang sedang melakukan aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan modifikasi tersebut. Pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Satgas Penyelundupan Polres Belu di wilayah Kecamatan Kota Atambua. Saat melakukan patroli dan pengecekan lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam bangunan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi dan menemukan adanya modifikasi tangki tambahan yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi secara ilegal.
Selanjutnya, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendokumentasikan kondisi lokasi serta mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
BBM jenis solar sebanyak 17 jerigen ukuran 35 liter (isi rata-rata ±30 liter per jerigen). 1 unit mobil dump truck warna merah, tanpa nomor polisi dan dokumen kendaraan, telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan. 1 buah selang warna hijau dengan panjang sekitar ±1 meter dan 1 buah corong warna biru.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, pihak yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia serta masyarakat umum, khususnya masyarakat yang berhak mendapatkan akses BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Polres Belu akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.
