Pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka guna mengungkap motif serta asal-usul BBM yang diamankan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal.
Sementara kendaraan yang diamankan akan dilakukan pengecekan legalitasnya. Polisi juga akan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kami menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Polda NTT bersama jajaran akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Polda NTT memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa di wilayah Kabupaten Belu dan daerah lainnya di Nusa Tenggara Timur.
