Berdasarkan keterangan salah satu tukang ojek barang, diketahui bahwa Ball Press tersebut merupakan milik seorang pemain barang selundupan bernama Jefri yang rencananya akan dibawa menuju wilayah Atambua untuk diperjualbelikan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Satgas juga telah bertindak secara profesional serta melaksanakan tindakan pengamanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Satgas dengan masyarakat di wilayah perbatasan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah perbatasan agar tidak melakukan tindakan ilegal maupun terlibat dalam aktivitas penyelundupan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan,” tegasnya.
