Saksi Martinus Halek kemudian membawa korban ke rumah neneknya di wilayah Trans Webua, Desa Dafala. Karena kondisinya memburuk, korban dilarikan ke RSUD Atambua dan harus menjalani tindakan operasi.
Pelaku Ditahan, Terancam Pasal Penganiayaan
Berdasarkan penyelidikan intensif, pelaku AT mengakui perbuatannya menikam korban menggunakan pisau. Tersangka resmi ditahan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 12.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/X/2026/SPKT/Sek Tastim/Polres Belu/Polda NTT dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/16/X/2026/Sat Reskrim.
