Tersangka kini dititipkan di Rutan Polres Belu. Perkara diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang terlibat serta melengkapi alat bukti.
Imbauan Kapolres Belu
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
