Barang ilegal tersebut rencananya akan dikirim dari wilayah Lakafehan Atambua menuju Kupang setelah sebelumnya masuk melalui jalur laut.
Keberhasilan penggagalan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pergerakan barang dari wilayah pesisir menuju jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad bersama unsur intelijen segera melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan barang yang diduga akan diselundupkan.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, personel Satgas menemukan kendaraan yang memuat puluhan Ball Press. Selanjutnya barang bukti sebanyak 21 Ball Press tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satgas kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Atambua guna penanganan serta proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
