Namun dugaan penyelewengan DD dari ketiga desa tersebut telah direkomendasikan oleh DPRD Kabupaten Belu berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Inspektorat pada tahun 2025 silam.
Hingga saat ini hasil rekomendasi DPRD tersebut tak ada tindak lanjut sehingga, Komisi I DPRD Belu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kabupaten Belu pada, Senin 30 Maret 2026 di ruang Komisi I.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD hingga Komisi I menyoroti soal kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Belu yang dinilai lamban menindak lanjuti rekomendasi tersebut.
Namun, sorotan DPRD Belu ini ditanggapi Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, Ofinus Kota terkait hasil tahapan penelitian khusus (Litsus) oleh pihaknya.
Terkait dinilai lamban, Onfinus mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya selama ini.
