Pertama, anggaran penyelidikan yang sangat minim yakni hanya 7 juta setahun.
Ofinus menuturkan bahwa, Inspektorat harus memeriksa 200an unit instansi dan OPD yang terdiri dari Desa, Kecamatan, dinas, Puskesmas dan sekolah – sekolah yang ada di Belu. Apalagi yang bermasalah maka timnya harus kelapangan untuk menyelidiki dan mengumpulkan data dan keterangan. Dengan anggaran yang sebegini minim maka tidak mungkin dilakukan. Padahal sesuai madatori anggaran harusnya untuk Litsus di Inspektoral dialokasikan 0,75 persen dari APBD tapi yang terjadi saat ini sangat jauh dari ketentuan.
Kedua, personil yang tidak memadai membuat kesulitan Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dan lainnya.
Selain personil, yang kurang juga berkaitan dengan SDM. Sebab Auditor yang punya keahlian menghitung kerugian negara malah dimutasi ke instansi lain. “Dengar personil yang terbatas dan anggaran yang tidak memadai maka target kita akan hasil yang maksimal tidak akan terjawab,” tandas Onfinus Kote.
