ATAMBUA, BELUNEWS.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua terus memperkuat kedaulatan perbatasan sekaligus menghadirkan layanan publik yang cepat dan transparan. Bertempat di Aula Kantor Camat Raihat, Selasa (21/7/2026), Imigrasi Atambua menggelar sosialisasi Pas Lintas Batas (PLB) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belu. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah mitigasi penyalahgunaan narkotika di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen resmi bagi warga perbatasan. PLB adalah dokumen perjalanan legal pengganti paspor untuk kegiatan sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan, sesuai kesepakatan perlintasan RI–RDTL.
“PLB ini jadi instrumen perlindungan hukum agar warga terhindar dari sanksi pidana perlintasan ilegal. Berlaku satu tahun dengan izin tinggal maksimal 10 hari dan radius jelajah hingga 15 km dari pos perlintasan,” jelas Jusup.
