ATAMBUA, BELUNEWS.com – Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua mengabulkan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat tersangka Piche Kota. Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 3/Pit.Pra/2026/PN Atb ini dipimpin Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, Rabu (14/7/2026).
Keputusan ini langsung memicu keberatan dari Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw, bersama dengan Polres Belu Pihaknya menilai keputusan hakim yang membatalkan penetapan tersangka sangat Anomali sebab alasan putusan tersebut mengatakan bahwa sprindik yang di keluarkan oleh pihak termohon pada 20 Februari 2026 padahal kami ajukan surat bukti sprindik itu 20 Januari bukan 20 Februari 2026.
Tanggal 20 Februari adalah saat pergantian Kasat, sehingga Sprin tanggal 20 Januari tetap berlaku dan sudah kami lampirkan sebagai bukti tertulis, tandasnya
