Selain itu, berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh Belunews.com pada Minggu 17 mei 2026,Kapolres Malaka, AKBP RIKI GANJAR GUMILAR, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU DOMINGGUS DURAN, S.H. menyampaikan bahwa status para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat ini.
“Kita telah menetapkan status tersangka dan menahan dua pelaku dewasa, yakni YDA dan satu lainnya berinisial ADN. Sementara itu, satu pelaku lagi berinisial AN yang masih berstatus anak di bawah umur, proses hukumnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun penetapan tersangka masih ditunda” Jelas IPTU Dominggus Duran, S.H
“Lanjut Dominggus, untuk pelaku anak di bawah umur, kami belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu pendampingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang. Hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan,”
Pihak kepolisian juga menegaskan hingga saat ini belum menemukan indikasi keterlibatan orang lain di luar ketiga pelaku tersebut.
“Untuk kemungkinan adanya pelaku lain, kami belum bisa memberikan pernyataan resmi. Masih sedang kami dalami lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” tambahnya
Selain itu, aksi ketiga pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban yang mencaci maki istrinya atau ibu dari ketiga pelaku sehingga mengakibatkan penganiayaan hingga korban meregang nyawa.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 20 Huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru .
– Pasal 458 Ayat (1): Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Pasal 458 Ayat (2): Jika pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah sepertiga).
– Pasal 20 Huruf c KUHP: Mengatur tentang pemberatan pidana karena tindak pidana dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Dengan gabungan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal 20 tahun penjara (15 tahun tambah sepertiga pemberatan).
