ATAMBUA, BELUNEWS.COM – Seorang Warga Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Silverius Berek (38) alias Suda Beti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu, Rabu (4/2/2026) sore.
Suda Beti datang ke SPKT untuk melaporkan tindakan kriminal pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Atambua Vibes di Facebook.
Akun Atambua Vibes telah memfitnahnya dengan memposting sejumlah foto dirinya bersama orang-orang serta menambahkan narasi bahwa dirinya adalah seorang pencuri.
Merasa dirinya difitnah tanpa bukti apapun dan namanya dicemarkan orang tak dikenal, Suda Beti memilih untuk melaporkan akun tersebut dan meminta polisi mengusut serta menangkap pemilik akun Atambua Vibes untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada media ini di Mapolres Belu, Suda Beti mengatakan bahwa dirinya sangat terpukul atas tindakan yang telah mencemarkan nama baiknya tanpa bukti yang jelas.
