Kedua terduga pelaku berinisial IA (21 tahun), pekerja swasta asal Desa Manleten, serta DSA (20 tahun), mahasiswi yang berdomisili di Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat. Berdasarkan pengakuan mereka, keluarga kedua belah pihak sama sekali tidak mengetahui kehamilan hingga proses persalinan rahasia yang dilakukan.
Kapolres Belu menjelaskan, pengungkapan bermula saat penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (16/07/2026). Di dekat lokasi penguburan, tim menemukan selembar nota pembelian cairan antiseptik dari salah satu apotek di Belu.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pelacakan kepemilikan kendaraan yang diduga digunakan pelaku. Hasil penelusuran melalui perusahaan pembiayaan dan showroom motor di Kupang menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar atas nama DSA.
