Saat petugas mendatangi domisili asli pelaku di Atambua, tempat itu sudah kosong. Polisi pun melacak pergerakan mereka hingga ke Kupang, dan menemukan sepeda motor target terparkir di kos-kosan putri Kelapa Lima sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat diperiksa, kedua pelaku tidak berdaya mengelak dan mengakui sepenuhnya perbuatannya. Saat ini mereka diamankan di Markas Komando Ditreskrimum Polda NTT. Dalam waktu dekat, tim Polres Belu akan menjemput pelaku untuk dibawa kembali ke Atambua guna menjalani proses penyidikan dan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
